Bareskrim sedang meneliti penggunaan nama Starlight Princess di internet. Nama ini muncul di berbagai produk seperti permainan daring dan merchandise Putri Bintang. Ini menimbulkan pertanyaan tentang hukum dan komersial.
Starlight Princess™ adalah video daring dengan 20 payline. Simbol pengali bisa mencapai 500x dan ada fitur tongkat sihir untuk memicu gratis putaran. Narasi Putri Bintang, seperti Celeste dari Starhaven, sering muncul di fanart dan cosplay.
Di dunia perdagangan online, ada demo permainan Starlight Princess dari penyedia seperti PG Soft dan Pragmatic Play. Penjualan merchandise Putri Bintang juga menarik perhatian Bareskrim. Mereka meneliti dugaan pemakaian nama dan hak cipta tanpa izin.
Penyelidikan Bareskrim sekarang fokus pada penggunaan nama Starlight Princess di internet. Mereka meneliti promosi, akun demo, dan produksi barang terkait. Hasil awal diharapkan memberi gambaran tentang potensi pelanggaran dan langkah penegakan hukum selanjutnya.
Kasus ini dimulai dari nama Starlight Princess yang dikenal di dunia daring video. Pengembang seperti Pragmatic Play dan PG Soft menggunakan nama ini. Mereka menawarkan fitur 20-payline, simbol pengali hingga 500x, dan gratis putaran.
Di dunia fiksi, Starlight Princess menjadi karakter Putri Bintang atau Celeste dari Starhaven. Karakter ini memiliki rambut berkilau dan lentera debu bintang. Ini membuatnya populer di kalangan penggemar.
Nama Starlight Princess juga digunakan di akun demo dan koleksi game. Misalnya, ada akun demo Starlight Princess 1000 Game Demo. Ini menunjukkan popularitas nama ini di dunia game.
Di Indonesia, penggunaan nama ini di game dan karya kreatif bisa jadi masalah. Ada klaim hak cipta dan merek dagang yang sering muncul. Ini karena nama ini juga digunakan untuk aktivitas perjudian atau perdagangan ilegal.
Penyelidikan awal fokus pada distribusi daring dan bukti kepemilikan merek. Mereka juga mencari sumber materi asli dari karakter Putri Bintang. Para pihak yang membuat fanart, penjual koleksi, dan pelaku promosi cosplay menjadi bagian dari penyelidikan.
Penggunaan nama ini membutuhkan klarifikasi tentang hak komersial. Kasus ini mencakup verifikasi asal karya asli dan hubungan antara produk permainan dan karakter fiksi. Penyebaran nama di platform digital lokal dan internasional juga penting.
Bareskrim mengambil langkah serius terhadap dugaan pelanggaran di platform daring. Mereka menggunakan tim forensik digital untuk mengumpulkan bukti. Bukti ini berasal dari permainan komersial dengan fitur menarik seperti 20-payline dan multiplier hingga 500x.
Penyidik mengumpulkan materi visual dan naratif. Mereka menilai apakah ada pengambilan unsur yang dilindungi hak cipta. Ini termasuk kostum dan aksesoris Putri Bintang yang mirip dengan karya yang sudah ada.
Bukti transaksi komersial menjadi fokus berikutnya. Aktivitas akun demo dan penilaian 8.291.812 dicatat. Ini menunjukkan penggunaan nama dalam perdagangan daring.
Langkah penyelidikan meliputi pemanggilan saksi dan koordinasi dengan pengembang. Mereka bekerja sama dengan Pragmatic Play dan PG Soft. Tim juga melakukan pemeriksaan server dan penyitaan materi digital.
Satu unit melakukan forensik transaksi jual-beli akun. Mereka melacak aliran dana dan koneksi komersial. Unit intelijen siber digunakan untuk memetakan jaringan hiburan daring.
Tujuan tindakan Bareskrim adalah untuk memverifikasi penggunaan nama. Mereka mengecek apakah ada kerugian bagi pemilik hak dan pelanggaran hukum. Ini termasuk merek dagang, fitnah, dan pelanggaran perjudian sesuai regulasi Indonesia.
Penggunaan nama Starlight Princess pada produk permainan menimbulkan pertanyaan tentang lisensi dan hak komersial. Jika pihak lain menjual atau mempromosikan daring tanpa izin, ada potensi pelanggaran merek dagang dan kontrak lisensi. Penegak hukum harus memeriksa hal ini.
Karakter dan elemen naratif yang mirip dengan Celeste bisa dilindungi oleh hak cipta. Reproduksi tanpa izin, seperti fanart, kostum, atau merchandise, bisa melanggar hak cipta dan hak moral pencipta.
Penjualan akun demo dan koleksi permainan dengan label Starlight Princess menunjukkan isu tentang lisensi perangkat lunak. Di Indonesia, jual-beli akun atau layanan perjudian ilegal bisa berakibat pada tindak pidana dan sanksi administratif.
Kerangka hukum yang relevan termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Hak Cipta, dan Undang-Undang Merek. Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang konten dan transaksi daring juga penting dalam menilai langkah hukum.
Dampak bagi pelaku dan komunitas bisa sangat praktis. Pengguna, penjual merchandise, cosplayer, dan pembuat fanart harus berhati-hati. Penggunaan nama atau karakter secara komersial bisa berakibat pada ganti rugi, pemblokiran konten, atau penutupan akun.
Orang-orang berharap kasus Starlight Princess segera selesai. Mereka ingin tahu siapa yang benar-benar punya hak atas nama itu. Produk resmi dari pengembang terkenal bisa membuktikan hak merek.
Komunitas kreatif yang suka membuat fanart atau cosplay Putri Bintang berharap ada solusi. Mereka ingin tahu apa yang boleh dibagikan tanpa izin dan bagaimana mendapatkan lisensi untuk produk komersial. Ini penting agar mereka tahu batas legal dan peluang kolaborasi.
Penyelesaian kasus ini juga diharapkan bisa menertibkan akun demo dan pasar daring. Mereka yang memperdagangkan akun atau merchandise ilegal harus ditertibkan. Marketplace dan operator game harus punya kebijakan transparan untuk mencegah penyalahgunaan nama.
Rekomendasi praktis adalah dialog antar pemilik hak, platform game, penegak hukum, dan komunitas kreator. Edukasi tentang Undang-Undang ITE, hak cipta, dan merek juga penting. Dengan ini, diharapkan ada perlindungan kekayaan intelektual yang lebih baik, penurunan perdagangan ilegal, dan ekosistem hiburan daring yang aman di Indonesia.